Minggu, 31 Oktober 2010

file sharing dan piracy

Teknologi file sharing merupakan media yang populer digunakan pengguna komputer untuk saling bertukar atau berbagi file dengan orang lain. Melalui file sharing peer-to-peer (P2P), pengguna komputer dengan mudah dapat berbagi file musik, gambar, dokumen ataupun program software melalui internet.

Di lain sisi, teknologi ini membuat komputer rentan terkena beberapa ancaman seperti ancaman infeksi virus ketika mendownload file dan terbukanya privasi data pribadi

Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama
, serta karya tulis lainnya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar